Ilustrasi Pensiunan PNS (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak hanya menerima gaji pensiun pokok setiap bulan. Ada tunjangan tambahan yang secara rutin ikut dibayarkan dan menambah total penghasilan pensiunan setiap bulannya. Komponen penghasilan pensiunan ternyata lebih kompleks dari sekadar gaji pokok yang selama ini diketahui banyak orang.
Seluruh pembayaran pensiun dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan bersumber dari anggaran negara, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku. Sistem pembayaran ini dirancang untuk memastikan pensiunan PNS tetap mendapat jaminan keuangan yang layak setelah masa pengabdian mereka berakhir.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS ditetapkan berdasarkan golongan terakhir saat pensiun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Gaji pokok ini menjadi komponen utama pensiun bulanan dan juga menjadi dasar penghitungan hak lain, termasuk gaji ke-13 bagi pensiunan.
Perhitungan yang sistematis ini memastikan setiap pensiunan menerima haknya sesuai dengan kontribusi dan masa pengabdian selama menjadi PNS aktif.
Selain gaji pokok, pensiunan PNS yang memenuhi syarat tetap berhak menerima tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan kepada pensiunan yang memiliki istri atau suami yang sah, serta anak yang masih menjadi tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat utama untuk menerima tunjangan keluarga adalah data keluarga harus tercatat dan valid di sistem Taspen.
Besaran tunjangan keluarga diberikan dalam persentase tertentu dari gaji pokok pensiun dan dibayarkan bersamaan setiap bulan.
Tunjangan ini sangat penting bagi pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga, karena menambah penghasilan bulanan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penerima tunjangan keluarga harus memastikan data keluarga selalu diperbarui di Taspen untuk menghindari terjadinya kesalahan pembayaran.
Pensiunan PNS juga memperoleh tunjangan pangan sebagai bagian dari hak keuangannya. Tunjangan ini umumnya diberikan dalam bentuk nilai uang setara kebutuhan pangan atau setara 10 kilogram beras per bulan, sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku.
Tunjangan pangan bertujuan membantu pemenuhan kebutuhan dasar pensiunan dan dibayarkan rutin bersamaan dengan gaji pensiun bulanan.
Pemberian tunjangan pangan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan PNS, mengingat kebutuhan pangan adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi setiap bulannya.
Meskipun nilainya tidak sebesar gaji pokok, tunjangan pangan tetap memberikan kontribusi signifikan dalam membantu pensiunan memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Besaran gaji pensiun dan tunjangan ditentukan oleh beberapa faktor penting. Pertama adalah golongan terakhir saat pensiun, yang menjadi penentu utama besaran gaji pokok pensiun.
Kedua adalah masa kerja, di mana semakin lama masa pengabdian seseorang sebagai PNS, akan berpengaruh pada perhitungan hak pensiunnya. Ketiga adalah status dan validitas data keluarga di Taspen, yang menentukan kelayakan penerimaan tunjangan keluarga.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































