PT Taspen tegaskan tidak ada kenaikan gaji pensiun PNS 2025
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini menghadapi aturan ketat baru. PT Taspen (Persero) menegaskan, pencairan gaji pensiun tidak akan dilakukan jika penerima tidak menjalani proses otentikasi identitas sesuai jadwal.
Kebijakan ini berlaku nasional dan mulai menjadi perhatian luas karena menyangkut hak hidup pensiunan, terutama mereka yang lanjut usia dan bergantung penuh pada dana pensiun setiap bulan.
Taspen menyebut otentikasi sebagai langkah mutlak untuk mencegah pembayaran fiktif, penyalahgunaan identitas, dan penyaluran ke pihak tidak berhak. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga memicu kekhawatiran pensiunan yang gagap teknologi atau tinggal di daerah terbatas akses digital.
Gaji Pensiun Bisa Tertahan Jika Lalai
Taspen menegaskan, pensiun tidak akan otomatis cair tanpa proses verifikasi identitas. Jika otentikasi tidak dilakukan:
- Pembayaran bisa tertunda
- Pencairan dapat diblokir sementara
- Harus dilakukan verifikasi ulang sebelum hak dipulihkan
Ini Jadwal Wajib Otentikasi Pensiunan
Taspen membagi jadwal otentikasi berdasarkan kategori penerima:
- Setiap bulan: Pensiunan veteran dan janda/duda veteran
- Setiap dua bulan: Janda/duda/yatim piatu PNS non-veteran
- Setiap tiga bulan: Pensiunan PNS tanpa tunjangan keluarga
Keterlambatan tiga kali berturut-turut dapat berujung penghentian sementara pembayaran.
Lewat Aplikasi atau Datang Langsung
Pensiunan diberi dua pilihan:
Aplikasi ANDAL by Taspen
- Verifikasi wajah via ponsel
- Bisa dilakukan dari rumah
Datang ke mitra bayar
- Bank penyalur atau kantor pos
- Taspen mengklaim metode ini dirancang untuk memudahkan, namun tetap aman.
Kekhawatiran di Lapangan
Di sejumlah daerah, kebijakan ini mulai menuai sorotan. Banyak pensiunan berusia lanjut mengaku tak terbiasa menggunakan ponsel pintar, sementara jarak ke bank atau kantor pos cukup jauh.
“Kalau telat sedikit saja, gaji ditahan. Ini menyangkut makan dan obat,” keluh seorang pensiunan guru di Sulsel.
Dasar Hukum Masih Berlaku
Besaran gaji pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Namun tanpa otentikasi, hak tersebut tidak bisa dicairkan, meski nominal tidak berubah.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































