Polda Metro Usut Skandal Perusahaan Tambang Nikel, Kuasa Hukum Ingatkan Risiko IPO ke Publik

9 hours ago 12
Kuasa hukum Agam Tirto Buwono, M Mahfuz Abdullah,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan skandal hukum yang melibatkan PT Teknik Alum Service, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah. Pengusutan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan Agam Tirto Buwono terhadap Hong Kah Ing dan sejumlah pihak lainnya, terkait dugaan pemalsuan dokumen serta pengalihan saham yang dinilai tidak sah dan dilakukan di luar mekanisme resmi perusahaan.

Kuasa hukum Agam Tirto Buwono, M Mahfuz Abdullah, membenarkan kliennya kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Jumat (06/02/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan polisi bernomor STTLP:B/8508/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 November 2025. Laporan itu secara khusus menyoroti keberadaan Akta 02 yang dibuat oleh Notaris Firdhonal SH, yang memuat pencatatan pengalihan saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham atau mekanisme sirkuler pemegang saham.

“Benar, hari ini kami sudah selesai mendampingi pemeriksaan Pak Agam,” ujar M Mahfuz Abdullah kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan, akta yang dilaporkan tersebut diduga dibuat dengan cara yang tidak wajar dan berpotensi melanggar hukum pidana. Menurutnya, saham milik kliennya tiba-tiba berpindah tangan meski kewajiban pembayaran dari pihak pembeli belum dipenuhi secara penuh.

“Akta ini diduga dibuat dengan cara tak wajar. Tiba-tiba saja saham klien kami beralih kepemilikan padahal saat itu belum dibayar lunas. Terlapornya Hong Kah Ing dan kawan-kawan. Diduga melanggar UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP yang telah diubah dengan UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Pasal 392, Pasal 492 dan Pasal 486. Selebihnya teman-teman bisa konfirmasi ke penyidik atau Humas Polda Metro,” tambahnya.

Mahfuz kemudian memaparkan kronologi awal perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Juli 2013, Agam Tirto Buwono menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham PT TAS dengan PT Greenworld Resources yang dimiliki Hong Kah Ing. Nilai transaksi disepakati sebesar USD 6,5 juta, namun hingga saat itu baru dilakukan pembayaran awal senilai USD 250 ribu. Meski pembayaran belum lunas, pada 2014 justru muncul Akta 02 yang mencatat pengalihan saham Agam kepada pihak lain.

“Namun pada 2014, tiba-tiba saham Agam Tirto Buwono berpindah melalui akta 02 Notaris Firdhonal SH. Diduga terjadi berbagai proses yang tidak wajar dalam pembuatan akta ini. Klien kami baru mengetahui pada akhir 2023 lalu. Itulah mengapa baru dilaporkan 2025,” terangnya.

Tidak hanya soal pengalihan saham, Mahfuz menyebut kliennya juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan dan digunakan untuk mendukung proses hukum maupun korporasi perusahaan. Dokumen tersebut antara lain Surat Persetujuan Istri, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Surat Kuasa Khusus, Akta Jual Beli saham, hingga dokumen pendukung lainnya.

“Dokumen-dokumen yang diduga palsu ini digunakan saat public listing (IPO) di Singapore Exchange pada 2018 lalu. Nah, sekarang ada kabar juga nanti mau IPO di BEI,” ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |