
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5).
Dalam persidangan kali ini, tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma mempermasalahkan legalitas rekaman percakapan antara saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam ruang persidangan.
Rekaman tersebut memuat percakapan antara Riezky dengan Saeful saat bertemu di Singapura pada 25 September 2019.
Alvon menuding, rekaman tersebut bersifat ilegal, karena diduga dilakukan tanpa seizin pihak yang direkam. Ia menilai, hal tersebut melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi.
"Apakah orang yang direkam ketika itu memberikan persetujuan atau tidak walaupun pada saat ini dikatakan sudah memiliki alat bukti," kata Alvon.
Ia menegaskan, tidak hanya terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan juga harus selaras dengan peraturan perundang-undangan.
"Saya yakin bahwa pada saat ini kita menyidangkan ini berdasarkan UU. Kalau misalnya tidak, (persidangan) ini sudah melanggar UU juga," tambahnya.
Ia juga menekankan, legalitas alat bukti harus diuji sesuai ketentuan hukum, bukan sekadar karena telah disita oleh penuntut umum.
"Tetap, rekaman ini ilegal. Ini kan berdasarkan UU. Kalau ini dibolehkan, pertanyaannya seluruh aktivitas kita, termasuk CCTV, yang tidak kita setujui jadi dibolehkan. Mohon pertimbangannya Majelis Hakim," ujarnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: