
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Peristiwa tragis terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025), ketika kegiatan pemusnahan amunisi kadaluwarsa berujung pada ledakan besar. Sebanyak 13 orang dilaporkan meninggal dunia, termasuk prajurit TNI dan warga sipil.
Insiden ini memicu keprihatinan dan sorotan publik terhadap prosedur keamanan dalam penanganan bahan peledak. Berikut lima fakta penting dari peristiwa ledakan amunisi di Garut:
- Ledakan Terjadi Saat Pemusnahan Detonator Tambahan
Menurut keterangan resmi TNI Angkatan Darat, kegiatan awal pemusnahan berjalan sesuai prosedur. Tim dari Gudang Pusat Amunisi III (Gupusmu III) telah memeriksa lokasi dan menyiapkan dua lubang sebagai tempat penghancuran amunisi afkir.
Proses awal berjalan aman. Namun, ledakan mematikan terjadi saat tim hendak memusnahkan detonator tambahan di lubang ketiga.
"Ketika tim menyusun detonator di dalam lubang tersebut, secara tiba-tiba terjadi ledakan dari dalam lubang," demikian disebut dalam laporan resmi. Ledakan ini menewaskan seluruh korban di tempat kejadian.
- Amunisi yang Dimusnahkan Berstatus Kadaluarsa
Kepala Staf TNI AD, Jenderal Maruli Simanjuntak, menjelaskan bahwa amunisi yang dimusnahkan berasal dari stok lama yang telah kedaluwarsa dan disimpan di Gudang Pusat Amunisi III milik Pusat Peralatan TNI AD.
Lokasi pemusnahan berada di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut, yang disebut sudah rutin digunakan untuk aktivitas serupa dan berada jauh dari pemukiman.
- Mayoritas Korban Adalah Warga Sipil
Dari 13 korban tewas, sembilan di antaranya merupakan warga sipil. Sejumlah warga diketahui berada di sekitar lokasi saat peledakan dilakukan. Beberapa di antaranya bahkan diduga ikut membantu proses penyusunan amunisi atau mencari logam sisa peledakan untuk dijual ke pengepul.
Camat Cibalong menyatakan bahwa pihak TNI telah memberikan pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan, dan warga juga sudah diimbau untuk menjauh dari lokasi.
- DPR Desak Evaluasi Total SOP Pemusnahan Amunisi
Komisi I DPR RI menyoroti insiden ini dan mendesak agar TNI melakukan evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan amunisi.
Anggota Komisi I, TB Hasanuddin, menyebut bahwa amunisi kadaluarsa memiliki sifat yang tidak stabil. "Ledakan susulan bisa terjadi karena sifat amunisi kadaluwarsa yang tidak stabil dan sulit diprediksi," tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya pengamanan lokasi agar warga sipil tidak dapat mendekat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: