Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan RK Terhadap Lisa Mariana Naik Penyidikan

6 hours ago 5
Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan pencemaran nama baik Lisa Mariana ternyata sudah naik ke tahap penyidikan.

Naiknya tahapan kasus yang dilaporkaan Ridwan Kamil (RK) itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji.

“Sudah status penyidikan. Terhadap enam saksi, sudah dilakukan pemeriksaan sementara,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dilansir Antara, Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sekitar 6 saksi terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

Penyidik juga bakal terus memeriksa saksi lainnya demi memperkuat pendalaman.

"Dalam waktu dekat, nanti akan dilakukan pemeriksaan kepada semua yang berhubungan dengan kasus ini," jelasnya.

Diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Mantan Gubernur Jawa Barat itu melaporkan Lisa Mariana dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) jo. Pasal 32 ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun kasus bermula ketika Lisa Mariana mengaku pernah berhubungan badan dan memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil.

Akan tetapi, Ridwan Kamil membantah. Dia menegaskan tidak memiliki hubungan khusus, apalagi punya anak dari Lisa Mariana.

Sementara itu Lisa Mariana juga melayangkan gugatan perdata terhadap Ridwan Kamil untuk meminta hak identitas anaknya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |