
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengharapkan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan jurnalis Juwita, yang berasal dari Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dengan terdakwa utama Jumran.
Anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis fakta di lapangan, terdapat jeda waktu 16 menit setelah eksekusi yang menunjukkan adanya potensi keterlibatan pihak ketiga, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Hal ini termasuk fakta mengenai terdakwa yang menumpang sebanyak tiga kali dengan orang tidak dikenal serta fakta mengenai terdakwa yang menghilang dari sisi kiri mobil (berlawanan arah pengemudi) sebelum mobil melaju," ujar Uli dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, Komnas HAM mendorong agar proses peradilan berlangsung secara objektif dan imparsial, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan tanpa melakukan victim blaming, serta menggunakan perspektif gender dalam analisis kasus.
Uli menekankan bahwa pendekatan tersebut penting agar putusan pengadilan nantinya mencerminkan penghormatan, perlindungan, dan pemulihan hak asasi manusia korban dan keluarga.
Selain menyoroti dugaan keterlibatan orang lain, Komnas HAM juga meminta hakim menggali kemungkinan adanya kekerasan seksual terhadap korban dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Januari 2025, sebelum pembunuhan terjadi.
Pasalnya, kata dia, korban sempat mengungkapkan adanya dugaan kekerasan seksual dalam periode tersebut, ditambah dengan temuan hasil visum yang mengindikasikan perlunya penyelidikan lebih dalam terhadap dugaan tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: