
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih dapat dijerat oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) apabila terbukti melakukan tindak pidana, meskipun status mereka tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara dalam UU BUMN yang baru.
Hal ini disampaikannya menanggapi Pasal 9G dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyebut bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk dalam kelompok penyelenggara negara.
“Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentu tergantung pada konteks perbuatannya. Jika perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, maka mereka dapat diproses sesuai dengan UU Tipikor,” ujar Tanak dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan bahwa individu dari kalangan non-penyelenggara negara tetap bisa dijerat oleh UU Tipikor selama tindakan mereka memenuhi unsur pidana korupsi. Dalam konteks ini, penegakan hukum harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Tanak juga mengingatkan bahwa meskipun aturan baru menetapkan bahwa direksi dan komisaris BUMN tidak lagi menyandang status penyelenggara negara, hal ini tidak berlaku surut terhadap kasus-kasus yang terjadi sebelum berlakunya UU BUMN terbaru.
“Secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025. Namun, peristiwa hukum terkait tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum UU tersebut berlaku masih dapat diproses sesuai dengan ketentuan UU Tipikor,” jelasnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: