
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate, pada Senin, 5 Mei 2025.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai tentang penyelendupan vape berisi etomidate pada Maret 2025 lalu.
Penetapan Ijonk sebagai tersangka ini tentu menjadi sorotan publik, bahkan banyak yang tertuju dengan reaksi dari sang mantan istri, Dhena Devanka.
Melalui unggahan Instagram terbarunya, Dhena menyinggung perkara balas dendam, yang diposting selang beberapa jam setelah penetapan tersangka ijonk.
Bahkan, penjelasan dari unggahan tersebut, menekankan bahwa dirinya sudah tidak lagi jalan ditempat dan terus mengingat kenangannya dengan Ijonk yang telah karam.
"Seorang wanita yang menemukan kedamaian alih-alih balas dendam tidak akan pernah terganggu. Setiap kali Anda mencari keburukan, Anda menghalangi kebaikan. Fokus Anda adalah magnet," tulis Dhena, dikutip Selasa, (6/5/2025).
Bahkan ia menuliskan rasa syukur atas hidup yang sedang dijalani saat ini, dan mengaku menikmati keajaiban satu persatu terungkap.
"Alihkan ke rasa syukur, kemungkinan, dan kegembiraan, dan saksikan keajaiban terungkap.💫✨ #teammoveonpastinya haha 🤣 #apatuhgamon halo," lanjutnya.
Dengan kasus itu, Jonathan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Kekasih Ririn Dwi Ariyanti tersebut dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: