Said Didu Tegaskan Narasi KPK Tak Boleh Tangkap Pimpinan BUMN Karena Aturan Baru Keliru, Jelaskan Hal Ini

2 weeks ago 18
Said Didu

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu menegaskan, narasi pimpinan BUMN tak boleh ditangkap KPK setelah perubahan UU BUMN keliru.

“Tidak benar pimpinan BUMN tidak bisa lagi ditangkap oleh KPK,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Selasa (6/5/2025).

Didu mengatakan, kini beredar opini bahwa seakan setelah perubahan Undang-Undang BUMN yang tidak memasukkan lagi Pimpinana BUMN sebagai pejabat Negara, KPK tidak bisa lagi menangkap Pimpinan BUMN adalah salah.

“Pelurusan ini diperlukan agar publik tidak salah kaprah. Atas perubahan tersebut KPK dan aparat penegak hukum lain tetap dapat menangkap dan memeriksa korupsi pimpinan BUMN,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hal yang terjadi sebenarnya adalah syarat dianggap korupsi menurut UU Tipikor ada tiga. Pertama melanggar hukum, kedua merugikan negara, dan ketiga menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

“Dari pengertian tersebut siapapun bisa dijerat kasus korupsi - bukan hanya pejabat dan faktanya saat ini sangat banyak pihak swasta dan individu yang masuk penjara karena kasus korupsi,” jelasnya.

Selain itu sial perubahan status Pimpinan BUMN menjadi bukan lagi pejabat negara, tidak serta merta tidak bisa ditangkap KPK. Hanya saja tidak wajib lagi menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).

“Dalam UU BUMN sebelumnya juga memang tdk ada penjelasan apakah Pimpinan BUMN adalah pejabat Negara atau Bukan, namun dalam aturan LHKPN yang dibuat oleh KPK memasukkan Pimpinan BUMN (Komisaris dan Direksi) sebagai kategori pejabat negara yg wajib menyampaikan LHKPN,” terangnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |