
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Terdakwa kasus peredaran skincare berbahan merkuri, Mira Hayati, dikabarkan telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar.
Informasi yang diperoleh fajar.co.id menyebutkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memberikan pengalihan status penahanan kepada Mira.
Kabar mengenai keluarnya Mira Hayati juga disampaikan oleh Fenny Frans melalui media sosial.
Fenny, yang merupakan istri dari Mustadir Dg Sila, menyatakan bahwa Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama tersebut sudah berada di rumah.
"Sudah keluar dari sebelum lebaran, tahanan kota. Dari awal kita tauji, kita orangnya itu tidak suka iri-iri," ucap Fenny dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial.
Pihak Rutan Kelas I Makassar juga membenarkan informasi tersebut.
Mereka menyatakan hanya menjalankan perintah dari pengadilan dan tidak mengetahui secara rinci alasan pengalihan penahanan tersebut.
Mira disebut telah meninggalkan rutan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai dan Mustadir Dg Sila bin Mudatarrutobo, masih ditahan hingga hari raya.
"Iya, jadi tahanan rumah, keluar tiga hari sebelum lebaran. (Untuk alasannya) konfirmasi pihak pengadilan negeri," jelas Humas Rutan Kelas I Makassar, Andi Nunung, pada Senin (7/4/2025).
Ketika dimintai konfirmasi mengenai keberadaan Mira, kuasa hukumnya, Ida Hamidah, menolak memberikan penjelasan dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada Fenny Frans.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: