Pengamat Hukum Pidana UIN Makassar, Dr. Rahman Syamsuddin,
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Plesetan “OTITIT” yang dilontarkan Immanuel Ebenezer atau Noel untuk menyebut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak viral belakangan ini.
Seperti diketahui, mantan Wamenaker tersebut saat ini harus menjalani proses hukum usai terjaring OTT.
Pakar Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menyebut pernyataan tersebut tidak bisa dilihat sekadar sebagai kritik atau satire politik biasa.
Dikatakan Rahman, ada dua aspek penting yang saling berkaitan dan harus dicermati secara serius.
“Kita harus melihat fenomena ini dari dua sisi yang saling berkelindan. Yakni etika komunikasi publik dan substansi hukum pidana,” ujar Rahman kepada fajar.co.id, Jumat (6/2/2026).
Plesetan Noel Sulit Disebut Satire Politik
Ia menegaskan, secara hukum, plesetan tersebut sulit dikategorikan sebagai satire politik yang sehat.
Pasalnya, kata dia, kritik yang ideal seharusnya menyasar substansi kebijakan atau efektivitas sistem penegakan hukum, bukan justru merendahkan martabat lembaga negara melalui diksi yang dianggap vulgar.
“Karena satire seharusnya menyasar substansi kebijakan atau efektivitas sistem, bukan merendahkan marwah institusi dengan diksi yang cenderung vulgar,” jelasnya.
Dalam perspektif hukum pidana dan sosiologi hukum, Rahman menilai narasi semacam itu lebih condong pada upaya delegitimasi terhadap kewenangan lembaga penegak hukum.
Dampaknya, wibawa negara berpotensi terkikis di mata publik.
“Ini dapat mengikis wibawa negara di mata masyarakat, sebab kritik yang disampaikan kehilangan daya argumentatifnya ketika dibungkus dengan narasi yang bersifat menghina,” imbuhnya.
Perdebatan Klasik OTT
Rahman juga menyinggung perdebatan klasik terkait mekanisme OTT itu sendiri.
Ia menjelaskan bahwa istilah OTT memang tidak ditemukan secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yang dikenal hanyalah ‘Tertangkap Tangan’ sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 1 butir 19,” tukasnya.
Kata Rahman, titik krusial yang kerap dipersoalkan adalah apakah operasi yang didahului penyadapan panjang dan pemantauan intensif masih dapat dikategorikan sebagai peristiwa tertangkap tangan yang bersifat spontan, atau justru telah bergeser menjadi bentuk penjebakan yang direncanakan.
“Apakah sebuah operasi yang dirancang melalui penyadapan panjang dan pemantauan intensif masih bisa diklasifikasikan sebagai peristiwa tertangkap tangan yang bersifat spontan. Atau justru sudah bergeser menjadi upaya penjebakan yang direncanakan,” bebernya.
Dasar Hukum OTT Masih Kuat
Meski demikian, Rahman menegaskan bahwa secara yuridis, dasar hukum OTT KPK tetap kuat.
Hal itu karena kewenangan tersebut telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang KPK, yang memungkinkan penyelidik melakukan tindakan proaktif demi mengamankan bukti saat tindak pidana sedang atau baru saja terjadi.
“Meskipun demikian, dasar hukum OTT KPK sejatinya tetap sangat kokoh karena didukung oleh kewenangan khusus dalam UU KPK,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan utama yang kerap memicu narasi negatif terhadap OTT bukan terletak pada cacat hukum, melainkan pada persepsi publik yang menangkap adanya kesan tebang pilih atau politisasi dalam penentuan target operasi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































