Ilustrasi PPPK Paruh Waktu tak digaji (AI)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harapan ribuan guru PPPK Paruh Waktu untuk hidup lebih pasti setelah dilantik sebagai aparatur negara justru berujung ketidakpastian. Sudah resmi dilantik dan mengantongi Surat Keputusan (SK), namun gaji tak kunjung cair.
Di sejumlah daerah, ribuan guru PPPK Paruh Waktu masih mengajar setiap hari, meski hak finansial mereka belum dibayarkan sejak awal 2026. Kondisi ini memantik keluhan dan keprihatinan luas, terutama karena status mereka kini sudah beralih menjadi ASN.
Status ASN Sudah Sah, Hak Belum Diterima
Para guru tersebut telah melewati seluruh tahapan resmi pengangkatan, mulai dari seleksi hingga pelantikan. SK pengangkatan bahkan sudah diterima. Namun hingga Februari 2026, pembayaran gaji belum terealisasi.
Masalah utama terletak pada belum masuknya anggaran gaji PPPK Paruh Waktu dalam APBD, sehingga pemerintah daerah belum dapat melakukan pembayaran, meski kewajiban kerja tetap berjalan.
Mengajar Jalan Terus, Kebutuhan Hidup Tertahan
Di lapangan, situasi ini berdampak langsung pada kehidupan para guru. Banyak di antara mereka harus bertahan tanpa penghasilan tetap, bahkan mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Sebagian guru mengaku tetap datang ke sekolah karena merasa memiliki tanggung jawab moral kepada murid, meskipun secara ekonomi berada di posisi sulit.
Anggaran Besar, Tapi Dinilai Bisa Diantisipasi
Untuk membayar gaji ribuan guru PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah diperkirakan membutuhkan anggaran ratusan miliar rupiah per tahun. Angka ini mencakup gaji bulanan dengan kisaran lebih dari Rp2 juta per orang.
Namun, kondisi ini menuai kritik karena pengangkatan dilakukan lebih dulu tanpa kepastian kesiapan anggaran, sehingga beban justru jatuh pada guru yang sudah sah menjadi ASN.
Masalah Juknis dan Peralihan Skema
Sumber persoalan lain berasal dari peralihan status guru dari honorer ke PPPK Paruh Waktu. Skema pembayaran yang sebelumnya bersumber dari dana BOS tidak lagi bisa digunakan, sementara petunjuk teknis (juknis) penggajian belum sepenuhnya siap.
Akibatnya, terjadi kekosongan pembayaran di masa transisi, meski guru sudah aktif bekerja.
Harapan: Kepastian, Bukan Sekadar Janji
Para guru berharap pemerintah pusat dan daerah segera memberikan kepastian waktu pencairan gaji, termasuk kejelasan besaran yang akan diterima. Bagi mereka, persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kelangsungan hidup dan martabat profesi pendidik.
“Sudah ASN, sudah mengajar, tapi belum digaji,” menjadi kalimat yang kini kerap terdengar di kalangan guru PPPK Paruh Waktu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































