Immanuel Ebenezer atau Noel.
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pernyataan Immanuel Ebenezer atau Noel yang memplesetkan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi “OTITIT” menuai beragam respons.
Kali ini, pandangan datang dari Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas.
Dikatakan Prof Amir, ucapan Noel tersebut tidak bisa serta-merta dipahami sebagai kritik, satire politik, ataupun upaya mendelegitimasi KPK.
Ia menilai konteks personal mantan Wamenaker itu justru menjadi kunci utama dalam membaca pernyataan kontroversialnya.
“Kalau dalam hemat saya, bukan kritik, bukan satire, bukan bentuk mendelegitimasi KPK, mengingat yang menyampaikan itu dari orang yang statusnya sebagai tersangka suap yang melalui OTT KPK,” ujar Prof Amir kepada fajar.co.id, Jumat (6/2/2026).
Lanjut dia, plesetan OTITIT lebih mencerminkan kondisi psikologis Noel yang tengah berada dalam tekanan proses hukum.
“Pernyataan Noel tersebut lebih pada rasa kejenuhan dan keputusasaan dalam mengikuti proses hukum yang saat ini sudah masuk di pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Polemik Dasar Hukum OTT
Menjawab pertanyaan seputar hal yang kerap dipersoalkan dari OTT KPK, Prof Amir menjelaskan bahwa perdebatan hukum memang masih sering muncul, khususnya terkait istilah OTT itu sendiri.
“Hal yang sering dipersoalkan dalam OTT yaitu tidak adanya ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP (baik KUHAP lama maupun KUHAP baru) yang secara langsung menyebut OTT sebagai wewenang dari penyidik KPK,” sebutnya.
Kata Prof Amir, OTT harus dipahami melalui penafsiran sistematis antara kewenangan penyidik KPK dan pengertian “tertangkap tangan” dalam KUHAP.
Meski demikian, Prof Amir menegaskan bahwa OTT tetap memiliki landasan hukum yang kuat.
OTT, kata dia, merupakan bagian dari kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang dimiliki KPK.
“Yah ada dasar hukumnya, yaitu salah satu kewenangan di tahap penyelidikan atau penyidikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, praktik OTT biasanya diawali dengan proses penyadapan yang dilakukan KPK berdasarkan izin Dewan Pengawas.
“KPK dalam wewenangnya melakukan penyadapan berdasarkan izin dari Dewan Pengawas, kemudian dari hasil penyadapannya itu ditindaklanjuti dengan penangkapan. Inilah yang kerap dimaknai sebagai OTT,” jelasnya.
Isu Politisasi OTT
Terkait anggapan bahwa OTT kerap dijadikan alat politisasi, Prof Amir menilai persepsi tersebut umumnya datang dari pihak-pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
“Persepsi bahwa OTT selalu menjadi alat yang dipolitisasi itu juga datangnya dari tersangka, terdakwa, atau kuasa hukumnya. Kerap kali selalu dihubungkan dengan momentum politik atau jabatan politik dari terdakwa,” ungkapnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tudingan tersebut pada akhirnya akan diuji di pengadilan.
“Semua dugaan-dugaan semacam itu akan terbantahkan jika terbukti kelak di pengadilan. Dalam praktik, rata-rata kasus korupsi yang melalui proses OTT terbukti di pengadilan Tipikor,” tambahnya.
Tidak Pengaruhi Kepercayaan Publik
Soal dampak plesetan OTITIT terhadap kepercayaan publik, Prof Amie menilai hal tersebut tidak akan berpengaruh signifikan, khususnya dalam kasus Noel.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































