Single Salary Resmi Masuk Agenda, Gaji ASN dan Pensiun Tak Lagi Sama

3 hours ago 6
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui skema single salary, struktur gaji yang selama ini terdiri dari berbagai komponen akan dirombak total, sekaligus berpotensi mengubah pola perhitungan dana pensiun ASN di masa mendatang.

Skema ini digadang-gadang sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem penghasilan yang lebih sederhana, adil, dan berbasis kinerja. Namun di sisi lain, wacana ini juga memunculkan kegelisahan, terutama bagi ASN yang mendekati masa pensiun.

Apa Itu Skema Single Salary?

Skema single salary merupakan konsep penggajian tunggal, di mana gaji pokok dan beragam tunjangan ASN dilebur menjadi satu paket penghasilan utama. Sistem ini menekankan prinsip total reward, yang tidak hanya melihat masa kerja atau golongan, tetapi juga:

Beban kerja

Tanggung jawab jabatan

Risiko pekerjaan

Kinerja dan kompetensi individu

Dengan konsep ini, ASN yang memiliki jabatan dan kinerja tinggi berpeluang menerima penghasilan lebih besar, meski masa kerjanya lebih singkat dibanding ASN lain.

Golongan Dihapus, Diganti Grading Jabatan

Perubahan paling mendasar dalam skema single salary adalah penghapusan golongan I hingga IV. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem grading jabatan.

Artinya, penghasilan ASN tidak lagi ditentukan oleh pangkat semata, melainkan oleh “harga jabatan” yang dihitung dari kompleksitas tugas, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan. Pemerintah menilai sistem ini lebih transparan dan mencerminkan keadilan kerja.

Dampak Langsung ke Dana Pensiun

Perombakan struktur gaji ini otomatis berimplikasi pada dana pensiun ASN. Selama ini, pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok dan masa kerja. Jika struktur gaji berubah, maka formula pensiun juga berpotensi ikut disesuaikan.

Inilah yang memicu kekhawatiran di kalangan ASN, khususnya mereka yang sudah mendekati usia pensiun. Banyak yang mempertanyakan apakah skema baru ini akan membuat pensiun lebih aman, atau justru sebaliknya.

Hingga kini, pemerintah belum merilis formula resmi terkait penghitungan pensiun dalam skema single salary.

Masih Tahap Kajian, Belum Berlaku 2026

Meski masuk dalam dokumen perencanaan jangka menengah, pemerintah menegaskan bahwa skema single salary belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Kebijakan ini masih berada pada tahap kajian teknis dan fiskal, termasuk sinkronisasi regulasi antar-kementerian.

Belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara rinci besaran gaji, skema grading, maupun dampaknya terhadap pensiun ASN.

Respons ASN: Harap-Harap Cemas

Di kalangan ASN, wacana ini disambut beragam. Sebagian menilai single salary sebagai langkah maju untuk menghapus ketimpangan penghasilan. Namun tak sedikit pula yang berharap pemerintah memberi jaminan tertulis bahwa hak pensiun tidak akan berkurang akibat perubahan sistem.

Transparansi dan kepastian aturan menjadi tuntutan utama agar reformasi penggajian ini tidak menimbulkan gejolak baru di kalangan ASN dan pensiunan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |