BPJS PBI Dicabut Mendadak, Pasien Gagal Ginjal Terancam Mati Tanpa Cuci Darah

3 hours ago 6
Pasien BPJS Kesehatan cuci darah (AI)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) memicu kegelisahan luas. Bukan hanya warganet, sejumlah dokter ikut menyuarakan kekhawatiran karena kebijakan ini berdampak langsung pada pasien gagal ginjal yang bergantung pada cuci darah untuk bertahan hidup.

Isu ini menguat setelah Kementerian Kesehatan mengungkap adanya 160 pasien gagal ginjal yang dilaporkan tidak bisa berobat akibat status BPJS PBI mereka tiba-tiba nonaktif.

Dokter Ingatkan: Cuci Darah Bukan Pilihan, Tapi Penopang Hidup

Dokter Gregory Budiman lewat unggahan di Threads menegaskan bahwa cuci darah tidak bisa ditunda atau dihentikan begitu saja.

Menurutnya, biaya hemodialisis secara mandiri sangat mahal dan hampir mustahil dijangkau pasien tidak mampu. Padahal, keterlambatan cuci darah berisiko fatal.

Unggahan tersebut mendapat respons luas dari masyarakat dan tenaga medis lain yang menilai kebijakan administratif ini bisa berdampak langsung pada keselamatan pasien.

Pandangan Medis Lain: Sistem Ada, Tapi Realitas Berbeda

Dokter I Made Cock Irawan menjelaskan bahwa secara sistem, BPJS Kesehatan masih menjamin layanan cuci darah, termasuk untuk peserta mandiri kelas III dengan iuran sekitar Rp35 ribu per bulan.

Namun, pencabutan status PBI berarti negara menilai keluarga pasien sudah mampu membayar iuran tersebut. Masalahnya, penilaian administratif ini kerap tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan.

Cerita Warga: Lansia, Tidak Bekerja, Tapi PBI Dicabut

Keluhan juga datang dari masyarakat. Seorang warganet, Ryana Dhewi, mengungkap ayahnya yang lansia, tidak bekerja, dan tidak berpenghasilan mendadak kehilangan status BPJS PBI, meski sebelumnya masih menerima bantuan sosial.

Ia mengaku kebingungan karena proses pengurusan ulang harus melalui Dinas Sosial, sementara kondisi keluarga dan keterbatasan teknologi menjadi kendala besar.

Menkes Akui Ada 160 Pasien Terdampak

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan adanya laporan 160 pasien gagal ginjal yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena BPJS PBI nonaktif.

Menurut Menkes, pemerintah sedang berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial untuk mencari solusi, termasuk percepatan reaktivasi kepesertaan bagi pasien penyakit kronis.

DPR Turun Tangan

Komisi IX DPR RI turut menyoroti persoalan ini. DPR menilai kebijakan penonaktifan tanpa masa transisi berpotensi melanggar hak dasar warga atas layanan kesehatan.

DPR mendorong adanya pemberitahuan lebih awal serta mekanisme perlindungan khusus bagi pasien dengan penyakit kronis yang tidak bisa menghentikan pengobatan rutin.

Alarm Kebijakan Publik

Kasus ini menjadi alarm bahwa persoalan BPJS PBI bukan sekadar soal data dan administrasi. Di baliknya, ada nyawa pasien yang bergantung pada kesinambungan layanan kesehatan.

Desakan pun menguat agar pemerintah memastikan tidak ada warga sakit kronis yang kehilangan akses pengobatan hanya karena persoalan administratif.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |