Istana Atensi Khusus, DPR Curiga Ada Pungli di Sekolah Siswa NTT yang Akhiri Hidup Karena Tak Mampu Beli Buku

4 hours ago 9
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi atau Pras, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menaruh atensi besar terhadap kasus bocah SD kelas IV berusia 10 tahun mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri lantaran orang tuanya tak mampu membeli buku dan pensil untuk sekolah.

Politisi Partai Gerindra tersebut akan segera melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemendagri dan Kemensos, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang.

"Ini adalah kejadian yang seharusnya tidak boleh terjadi. Bapak Presiden meminta kami berkoordinasi agar ke depan hal semacam ini dapat kita antisipasi melalui evaluasi menyeluruh terkait pendataan, laporan, dan kepedulian sosial di tingkat paling bawah seperti kepala desa," ujar Pras, Kamis (5/2/2026).

Menurut Pras, seluruh bagian dari pemerintah termasuk kepala desa atau kepala dusun harus terus melakukan monitor untuk memastikan seluruh warga miskin dapat menerima bantuan.

Pras menyebut selain faktor keluarga dan lingkungan, faktor pendidikan juga sangat penting apalagi terkait dengan kesehatan mental para siswa.

"Jangan sampai beban ekonomi tidak tersampaikan kepada pejabat atau tokoh masyarakat. Masalah alat tulis adalah hal dasar yang harus segera ditangani jika ada warga yang melapor tidak mampu," tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian tengah memastikan adanya pungutan Rp 1,2 juta dari sekolah terhadap para siswa di SD tersebut.

"Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut, Hetifah menjelaskan larangan pungutan sekolah sudah diatur dalam UU Sisdiknas No 20/2003.

"Pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan, sehingga pungutan Rp 1,2 juta/tahun pada kasus Ngada merupakan pelanggaran hukum," tegas dia.

Kalaupun memang ada, dia menekankan sifatnya harus sukarela karena sekadar sumbangan. Keluarga tidak mampu juga harus dibebaskan dari sumbangan tersebut.

"Meskipun ada aturan turunan, seperti Permendikbud No 44/2012 yang mengizinkan sumbangan, namun dengan syarat yang sangat ketat: harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu," ujar dia.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan pihak sekolah menegakkan aturan ini secara konsisten.

"Pemerintah dan sekolah harus memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, YBR (10), tewas gantung diri lantaran orang tuanya tak mampu membelikan buku tulis dan pulpen. Sebelum tragedi tersebut, YBR dan siswa lainnya berkali-kali ditagih uang oleh sekolah sebesar Rp 1,2 juta.

Peristiwa memilukan ini diduga dipicu oleh kemiskinan ekstrem, di mana korban merasa tertekan karena tidak mampu membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp10.000. Sebelum meninggal dunia, korban sempat menuliskan surat untuk ibunya.

Tragedi yang menimpa YBS mencuat setelah dilaporkan bahwa sang anak meminta uang kepada ibunya untuk membeli buku dan pena seharga kurang dari Rp10 ribu. Namun permintaan itu tak terpenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |