Skema Fully Funded, Pensiunan PNS akan Terima Dana Hingga Miliaran?

3 hours ago 5
Ilustrasi ASN. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dilaporkan tengah menyiapkan transisi skema dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sistem pay as you go menjadi fully funded. Kebijakan ini diperkirakan mulai berlaku pada tahun 2026.

Wacana ini menguat seiring meningkatnya perbincangan publik mengenai beban fiskal negara akibat kewajiban pembayaran gaji pensiunan ASN. Dalam sejumlah diskursus kebijakan, gaji pensiun kerap disebut sebagai salah satu tekanan jangka panjang terhadap APBN, terutama di tengah tren peningkatan jumlah pensiunan setiap tahunnya.

Perubahan ini bertujuan untuk menjaga stabilisasi APBN jangka panjang serta memberikan manfaat pensiun yang lebih kompetitif bagi ASN.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan ini diambil sebagai respons darurat atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian membengkak akibat tanggungan pensiun yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Pemerintah menegaskan bahwa konsep pembayaran dana pensiun pegawai ini diperlukan agar APBN tetap sehat, mengingat tanggungan pensiun terus meningkat setiap tahunnya.

"Sistem Pay as You Go membuat APBN kita tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dengan pajak rakyat yang bekerja hari ini. Di tahun 2026, di mana rasio pensiunan terhadap pegawai aktif semakin tinggi, skema ini sudah tidak sustainable (berkelanjutan)," kata Purbaya di Jakarta, sesaat lalu.

Berbeda dengan sistem saat ini yang mengandalkan iuran kecil dari PNS dan sisanya ditanggung negara, skema fully funded didasarkan pada akumulasi iuran antara pemberi kerja (pemerintah) dan pegawai yang dipotong dari persentase take home pay (THP), bukan sekadar gaji pokok.

Dengan sistem baru ini, manfaat pensiun yang diterima ASN saat purnatugas diperkirakan bisa jauh lebih besar, bahkan muncul proyeksi angka hingga miliaran rupiah bagi mereka yang berkontribusi secara penuh.

Meskipun rencana ini telah mendapat lampu hijau dari Kementerian Keuangan, payung hukum dan aturan teknis pelaksanaannya masih terus dimatangkan.

Saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Lembaga pengelola PT Taspen (Persero) akan tetap berperan sebagai pengelola dana, namun dengan pengelolaan portofolio investasi yang lebih optimal sesuai dengan dana yang terakumulasi dalam skema baru tersebut.

Simulasi perhitungan iuran berdasarkan skema fully funded berbeda secara mendasar dengan sistem saat ini.

Jika skema lama hanya memotong gaji pokok, skema baru akan menggunakan Take Home Pay (THP) sebagai basis perhitungan, yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan bulanan.

Simulasi Perhitungan (Ilustrasi)

Asumsikan seorang PNS memiliki Gaji Pokok sebesar Rp3.000.000 dan total THP (setelah ditambah tunjangan kinerja, dll.) sebesar Rp8.000.000.

Skema Lama (Estimasi):
Iuran = 8% x Rp3.000.000 = Rp240.000 / bulan.

Skema Baru (Estimasi):
Jika menggunakan asumsi iuran yang sama (misal 8%) dari THP:
Iuran = 8% x Rp8.000.000 = Rp640.000 / bulan.

Meskipun potongan bulanan terlihat lebih besar, skema ini bersifat Iuran Pasti. Dana yang terkumpul akan dikelola melalui portofolio investasi oleh PT Taspen.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Rakyat news| | | |